BIODATA SISWA
NAMA LENGKAP :
…………………………….........................
NAMA PANGGILAN :
…………………………….........................
TEMPAT TANGGAL LAHIR :
…………………………….........................
USIA :
.....................................................................
JENIS KELAMIN :
…………………………….........................
AGAMA :
…………………………….........................
HOBBI :
…………………………….........................
JUMLAH ANGGOTA KELUARGA :
…………………………….........................
ANAK YANG KE :
…………………………….........................
ASAL SEKOLAH :
…………………………….........................
JUMLAH NILAI DI IJAZAH :
…………………………….........................
ALAMAT SISWA (TELP/HP) :
…………………………….........................
KECAMATAN /KABUPATEN :
…………………………….........................
KENDARAAN KE SEKOLAH :
…………………………….........................
PELAJARAN YANG DISUKAI :
…………………………….........................
PELAJARAN YANG TIDAK DISUKAI : …………………………….........................
KEGIATAN SISWA DILUAR SEKOLAH : …………………………….........................
PRESTASI YANG PERNAH DICAPAI : Juara I ………………
Tingkat……...
Juara II ………………
Tingkat …….
Juara III ……………… Tingkat
…….
JARAK DARI RUMAH KE SEKOLAH : …………………KM
NAMA ORANG TUA/ WALI :
AYAH : …………………………….
IBU :
……………………………. WALI :
…………………………….
AGAMA ORANG TUA /WALI : AYAH : …………………………….
IBU :
…………………………….
WALI :
…………………………….
PENDIDIKAN ORANG TUA /WALI : AYAH : …………………………….
IBU :
…………………………….
WALI :
…………………………….
PEKERJAAN ORANG TUA /WALI : AYAH : …………………………….
IBU :
…………………………….
WALI :
…………………………….
PENGHASILAN TIAP BULAN : AYAH : …………………………….
IBU : …………………………….
WALI :
…………………………….
ALAMAT ORANG TUA /WALI : …………………………….........................
:
…………………………….........................
ALAMAT SELAMA SEKOLAH : a.Asrama b.Kost c.Rumah
ALAMAT KOST/ASRAMA/RUMAH :
…………………………….........................
(TELP/HP) :
…………………………….........................
JUMLAH MOBILYANG DIMILIKI : …………………………….........................
JUMLAH Sepeda Motor Yang
Dimiliki :
…………………………….........................
RUMAH YANG DITEMPATI
KELUARGA: Rumah sendiri/ Kontrak /R.Dinas/……….
JUMLAH RUMAH YANG DIMILIKI :
…………………………….........................
JUMLAH KAMAR YANG DIMILIKI : …………………………….........................
JUMLAH BARANG ELEKTRONIK :Komputer : …………………………...
:Televisi :
…………………………...
:Tape Recorder : …………………………...
KEADAAN RUMAH :
Perkotaan/ Pedesaan /Perumahan
TANGGUNGAN LISTRIK PERBULAN : Rp. ………………………………...
TANGGUNGAN PDAM PERBULAN : Rp………………………………….
TANGGUNGAN TELEPON PERBULAN : Rp. ………………………………...
BEASISWA YANG PERNAH
DIPEROLEH: …………………………………….
Bojonegoro…… /….. 2011
MENGETAHUI,
ORANG TUA/ WALI SISWA
……………………….. ……………………….
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirohim
Alhamdulillah berkat pertolongan dan petunjuk Nya, kita telah dapat
menyelesaikan Buku Pribadi Siswa ini dengan baik.
Buku Pribadi Siswa ini hendaknya dapat dijadaikan sebagai pedoman dan
petunjuk untuk dilaksanakan oleh semua siswa dan dapat digunakan untuk mencatat
dan menilai kepribadiannya oleh guru Pembimbing / Konselor.
Saran dan pendapat kami harapkan dari semua pihak untuk memperbaiki dan
menyempurnakan buku pribadin siswa ini.
Demikian mudah – mudahan Buku Pribadi Siswa ini dapat bermanfaat bagi
semua pihak, dan semoga Allah SWT memberikan taufiq dan hidayah nya kepada kita
semua. Amin.
......................................./
..................
Kepala
Sekolah BK / Konselor
Drs. Ahmadi, M.Pd. Ahmad Budi Arianto, S. Pd.I, Gr
NIP.
19640525199203 1 009 NIP. 19890712 201504 1
001
BAB I
KETENTUAN UMUM
BUKU PRIBADI ADALAH BUKU MILIK
SISWA YANG BERISI TENTANG TATA TERTIB SISWA DAN DAFTAR CATATAN MENGENAI TUGAS
PERKEMBANGAN SISWA BAIK MENGENAI PENYIMPANGAN PERILAKU MAUPUN PRESTASI.
TATA TERTIB SISWA ADALAH SEMUA
PERATURAN YANG DIBERLAKUKAN DI SEKOLAH UNTUK SISWA.
Berkaitan dengan BUKU PRIBADI
INI, ditentukan sebagai berikut :
1.
Setiap siswa wajib memiliki buku
pribadi ini
2.
Dalam mencatat pelanggaran,
pemberian poin, pemberian bentuk tindakan lanjutan, di atur kemudian oleh guru
atau staf sekolah yang di beri kewenangan dengan memperhatikan ketentuan/ tata
tertib yang berlaku
3.
BUKU PRIBADI DAN TATA TERTIB SISWA
INI TERDIRI DARI :
Bab I Ketentuan
Umum
Bab II
Kewajiban Siswa
Bab III Hak-hak
Siswa
Bab IV
Ketentuan penggunaan laptop dan internet
Bab V Larangan
dan Bentuk Pelanggaran
Bab VI
Kualifikasi Bentuk Pelanggaran
Bab VII Bentuk
Bimbingan dan sanksi Pelanggaran
Bab VIII
Penutup
CATATAN KEPRIBADIAN SISWA TERDIRI DARI
a.
Catatan Prestasi siswa
b.
Catatan izin masuk karena
terlambat
c.
Catatan izin meninggalkan sekolah
d.
Catatan pelanggaran tata tertib
siswa
e.
Catatan permasalahan siswa
f.
Ctatan tentang Keikutsertaan dalam
Kegiatan Ekstra
g.
Kartu penghubung antara sekolah
dengan orang tua/wali siswa
BAB II
KEWAJIBAN SISWA
A. MASUK SEKOLAH
1.
Siswa sudah hadir di sekolah 15
menit sebelum bel berbunyi. Bel masuk pukul 07.00 WIB.
2.
Siswa yang datang terlambat wajib
melapor terlebih dahulu kepada guru piket kemudian mengisi buku pelanggaran.
3.
Siswa yang tidak masuk wajib
memberi informasi tertulis yang diketahui dan diantarkan orang tua/wali siswa.
4.
Siswa yang piket, sudah hadir 30
menit sebelum bel masuk.
5.
Siswa masuk pintu gerbang sekolah
sudah berpakaian seragam rapi.
6.
Siswa mengucapkan salam dan
berjabat tangan dengan bpk/ ibu guru dan karyawan setiap berangkat dan pulang
sekolah
- SETIAP SISWA WAJIB :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME sesuai dengan ketetapan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
aktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan :
a.
Berdoa sebelum pelajaran pertama
dimulai dan sebelum pelajaran terakhir ditutup dan dipandu oleh guru yang ada
b.
Mendukung program sekolah antara
lain : PHBN, PHBI, HUT dan sebagainya.
2.
Besikap hormat, sopan, taat, patuh
kepada orang tua, guru dan pegawai baik di dalam maupun di luar sekolah.
3.
Siswa ikut bertanggung jawab atas
terselenggaranya 7K (Ketertiban,
Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesehatan).
4.
Ikut menjaga dan mengamankan
lingkungan sekolah
5.
Ikut bertanggung jawab atas
terselenggaranya 7K (Ketertiban,
Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesehatan).
6.
Ikut menjaga nama baik sekolah,
kepala sekolah, guru, karyawan dan siswa pada umumnya baik di dalam maupun di
luar sekolah
7.
Setiap hari memakai pakaian
seragam sekolah lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
yaitu :
a.
Senin, memakai seragam putih – putih + badge OSIS dengan logo SMPN
MT Bojonegoro, badge lokasi, kelas, berdasi, sabuk hitam, sepatu hitam, kaos
kaki putih polos, kemeja dimasukkan celana/blus.
b.
Selasa - Rabu, memakai seragam putih – biru dongker ( biru tua) +
badge OSIS dengan logo SMPN MT Bojonegoro, badge lokasi, kelas, berdasi, sabuk
hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih polos, kemeja dimasukkan celana/blus.
c.
Kamis, memakai seragam kotak-kotak – putih, sepatu hitam, kaos kaki
putih polos.
d.
Jum’at, memakai seragam pramuka lengkap, sepatu hitam, kaos kaki
hitam.
e.
Sabtu, memakai seragam batik Jonegoroan.
- Umum
1.
Sopan dan rapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
2.
Memaki badge OSIS dann identitas
sekolah
3.
Topi sekolah sesuai ketentuan ikat
pinggang hitam
4.
Dasi tidak terlalu panjang yaitu
diatas ikat pinggang
5.
Kaos kaki warna putih, sepatu
warna hitam
6.
Pakaian tidak terbuat dari kain
yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7.
Tidak mengenakan perhiasan yang
mencolok
- Khusus Laki-laki
1.
Baju dimasukkan kedalam celana
2.
Panjang celana sesuai dengan
ketentuan
3.
Celana dan lengan baju tidak di
gulung
- Khusus Perempuan
1.
Baju dimasukkan ke dalam rok
2.
Panjang rok sesua ketentuan
3.
Lengan baju tidak di gulung
4.
Bagi yang berjilbab rambut tidak
boleh kelihatan
- Pakaian seragam olah raga sekolah adalah : kaos dan training dari sekolah, kaos kaki hitam dan sepatu hitam, dan sebelum jam masuk sudah harus ganti pakaian sesuai ketentuan.
- Mengikuti pelajaran dengan tertib baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler, serta kegiatan yang telah dipilihnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
a.
Hadir di sekolah selambat-lambatnya
10 menit sebelum pelajaran dimulai
b.
Jika terlambat harus melapor ke
guru piket atau petugas yang ditunjuk
c.
Siswa yang tidak masuk karena
urusan yang sangat penting harus ada izin orang tua atau wali.
- Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau guru pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
- Memiliki peralatan sekolah dan peralatan lain yang diperlukan secara pribadi
- Ikut membantu kelancaran kegiatan pembelajaran di kelas sendiri maupun di kelas lain termasuk diantaranya 5 menit setelah bel masuk berbunyi, bapak/ibu guru belum hadir di kelas yang bersangkutan, siswa diharap melapor ke petugas piket.
- Menjadi anggota OSIS yang merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di Madrasah, mematuhi/mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ADRT) yang ada, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan OSIS dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS.
- Tidak diperkenankan membawa hp. Kecuali yang berkepentingan dengan syarat di kumpulkan pada guru piket. Dan diambil ketika hp itu diperlukan atau pada waktu pulang.
- Kerapian : Rambut, Kuku, Tato, Make Up
1.
Umum
Siswa
dilarang
1.
Berkuku panjang
2.
Mengecat Rambut
3.
Bertato
2.
Khusus siswa Laki-laki
1.
Tidak berrambut panjang
2.
Rambut tidak dikuncir
3.
Tidak memakai kalung, anting, dan
gelang
3.
Khusus siswa perempuan
Tidak memakai
make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
- Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
1.
Setiap kelas dibetuk beberapa tim
piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban
kelas.
2.
Setiap tim piket kelas yang
bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
1)
Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.
Membersihkan lantai dan dinding
serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.
Mempersiapkan sarana dan prasarana
pembelajaran, misalnya: mempersiapkan LCD, mengisi spidol, membersihkan papan
tulis, dan lain-lain.
c.
Melengkapi dan merapikan hiasan
dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan
absensi dan hiasan lainnya.
d.
Melengkapi meja guru dengan taplak
dan hiasan bunga.
e.
Menulis absensi kelas.
f.
Melaporkan kepada guru piket
tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan
ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak
benda-benda yang ada di kelas.
1.
Setiap siswa membiasakan menjaga
kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan
sekolah.
2.
Setiap siswa membiasakan membuang
sampah pada tempat yang telah ditentukan.
3.
Setiap siswa membiasakan budaya
antri dalam mengikuti berbagai kegiata sekolah dan luar sekolah yang
berlangsung bersama-sama.
4.
Setiap siswa menjaga suasana
ketenangan belajar baik dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat
lain di lingkungan sekolah.
5.
Setiap siswa mentaati jadwal
kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman di perpustakaan, penggunaan
laboratorium dan sumber belajar lainnya.
6.
Setiap siswa menyelesaikan tugas
yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
BAB III
HAK – HAK SISWA
SETIAP SISWA MEMPUNYAI HAK :
1.
Semua siswa berhak mengikuti
kegiatan pembelajaran baik intra maupun ekstrakurikuler, selama yang
bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
2.
Siswa dapat meminjam buku-buku
diperpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan.
3.
Siswa dapat menggunakan fasilitas
yang ada di sekolah seperti laboratorium, aula, lapangan olah raga, komputer
dengan seizin pengelola/penanggungjawabdan mematuhi tata tertib yang berlaku.
4.
Siswa berhak mendapatkan layanan
khusus/Bimbingan dan Konseling (BK) dari guru Pembimbing dan konselor dalam
menyelesaikan masalah-masalahkesulitan belajar, mengembangkan potensi dirinya,
dan atau masalah-masalah yang dialaminya, baik masalah social maupun masalah
pribadi.
5.
Siswa dapat menyampaikan kritikan,
usulan, pendapat dan curhat kepada guru pembimbing/Konselor baik secara
langsung atau dengan surat melalui “KOTAK SARAN DAN CURHAT”
6.
Siawa berhak mendapatkan perlakuan
yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata
tertib
7.
Siswa dapat menggunakan hak
membela diri dengan menyatakan keberatan dan kebaikan terhadap masalah yang
menimpa dirinya yang dirasakan tidak adil
8.
Siswa dapat mengajukan perbaikan
apabila penilaian yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat mengajukan
keberatan dengan data-data yang akurat
9.
Menyampaikan pendapat dengan
lisan/tulisan secara pribadi/kelompok dengan tetap memperhatikan etika
10. Melakukan amal ibadah sesuai dengan keyaqinan masing-masing
11. Siswa yang mendapat tugas sekolah dan harus meninggalkan
pelajaran dinyatakan hadir, jika yang bersangkutan bisa menunjukkan surat tugas
dari sekolah kepada guru bidang studi, guru piket
12. Mengadakan kegiatan yang bersifat positif seizin sekolah.
BAB IV
KETENTUAN PENGGUNAAN LAPTOP & JARINGAN
INTERNET
1.
PENGGUNAAN LAPTOP SISWA
a.
Penggunaan laptop pada jam
pelajaran diatur oleh guru yang sedang mengajar di kelas tersebut
b.
Di larang melihat, menyimpan dan
mengedarkan file yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi
c.
Data-data pada laptop yang diperbolehkan
adalah data-data yang menunjang pembelajaran setelah mendapat rekomendasi
dari pihak sekolah
2. PENGGUNAAN
JARINGAN INTERNET
a Tidak diperkenankan
browsing, download dan upload file/situs yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi
b. Fasilitas facebook,
twitter dan chating digunakan diluar jam pelajaran untuk hal-hal yang
positif dan dengan menggunakan bahasa positif
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Rambut siswa laki-laki dinyatakan
panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika
disisir ke arah depan menutupi alis mata.
2.
Sepatu dinyatakan hitam apabila
warna hitamnya lebih dominan
3.
Pemanggilan orang tua siswa tidak
dapat diwakilkan
4.
Ijin sakit berlaku 3 (Tiga) hari.
BAB V
LARANGAN DAN BENTUK PELANGGARANNYA
A.
SIKAP PERILAKU
JENIS LARANGAN/ BENTUK PELANGGARAN
|
SKORE
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
|
Kurang
rasa setia kawan (help full)
Tidak membawa buku
pelajaran sesuai jadwal
Tidak
mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan bapak /ibu guru dan karyawan
setiap berangkat dan pulang sekolah
Membawa Hp
Menaiki
sepeda/kendaraan bermotor di lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran
Mengacau/membuat
keributan di kelas
Merusak/mencoret-coret
sarana dan prasarana sekolah
Tidak menghargai
Kepala sekolah/Guru/Karyawan
Menghasut/menyebarkan
selebaran yang dapat menimbulkan keresahan
Bertindik dan
bergiwang (bagi siswa laki-laki)
Membawa senjata tajam
Membawa/merokok
dilingkungan sekolah
Menerobos/melompat
pagar
Memalsu dokumen
tertulis
Menyalahgunakan uang sekolah
Melakukan pelecehan
seksual
Mencemarkan nama baik
sekolah, Kepala sekolah/Guru/Karyawan
Menjadi
pengurus/anggota anak nakal (geng)
Melakukan
perkelahian/main hakim sendiri
Mencemarkan nama baik
teman
Bergaul dengan lawan
jenis berlebihan, dan mewarnai rambut
Merusak kendaraan
Kepala sekolah/Guru/Karyawan
Browsing, download dan upload file/situs yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi
Menyimpan/mengedarkan file/gambar/buku porno dan benda-benda sejenis yang bertentangan dengan norma agama serta susila |
2
1
10
10
3
2
5
5
10
25
25
25
25
25
25
25
50
50
20
10
10
25
25
50
50
|
B.
KERAJINAN
NO
|
JENIS LARANGAN/BENTUK PELANGGARAN
|
SKORE
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Datang
terlambat ≤ 15 menit
Datang
terlambat ≤ 45 menit
Tidak
mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan keagamaan lainnya
Tidak
mengikuti kegiatan hari besar agama
Tidak
mengikuti pelajaran tanpa izin
Tidak
mengerjakan tugas PR
Tidak
mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang diwajibkan
Tidak masuk
sekolah tanpa keterangan
Meninggalkan
kelas tanpa izin
Tidak
mengikuti upacara
|
1
2
3
3
2
1
3
3
2
2
|
C.
KERAPIAN
NO
|
JENIS LARANGAN/BENTUK PELANGGARAN
|
SKORE
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Memelihara kuku panjang
Tidak
memasukkan baju
Tidak memakai
kaos kaki
Tidak memakai
ikat pinggang
Seragam
atribut tidak lengkap
Tidak memakai
sepatu hitam
Berambut
panjang terberai (siswa putri)
Berambut
gondrong (siswa putra)
Bertindik
(bagi siswa putra)
Bertato
Menggunakan
pewarna rambut
Bersolek
berlebihan
Pakaian transparan (bagi siswa putri)
|
1
1
1
1
1
1
1
3
8
10
10
5
5
|
D.
PELANGGARAN BERAT/TINDAK KRIMINAL
NO
|
JENIS LARANGAN/BENTUK PELANGGARAN
|
SKORE
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Melakukan
pencurian/penggelapan/penipuan/pemerasan
Melakukan penganiayaan
Melakukan usaha pembunuhan
Pembawa/pengguna/pengedar
narkoba/minuman keras
Membawa/menyembunyikan bahan peledak
(bom)
Membawa senjata tajam untuk tindak kriminal
Melakukan perjudian
Terlibat hubungan seks
(hamil/menghamili)
Melakukan pembunuhan
|
75-100
75-100
75-100
75-100
75-100
75-100
75-100
100
100
|
BAB VI
KUALIFIKASI BENTUK
PELANGGARAN
SIKAP PERILAKU, KERAJINAN,
KERAPIAN DAN PELANGGARAN BERAT DAN
PERUMUSAN BENTUK SERTA BOBOT PELANGGARANNYA
No
|
Bobot
Pelanggaran
|
Kualifikasi
Pelangaran
|
Nilai
|
1
2
3
3
4
|
0 - 10
11
– 30
30 – 50
51 – 80
81-100
|
Pelanggaran Ringan
Pelanggaran Sedang
Pelanggaran Berat
Pelanggaran Sangat Berat
|
A
B
C
D
|
BAB VII
BENTUK SANKSI DAN BIMBINGAN SISWA
NO.
|
BENTUK PELANGGARAN
|
BOBOT
|
SANKSI
|
1.
2.
3.
.
|
Pelanggaran ringan
Pelanggaran sedang
Pelanggaran berat
|
01 -10
11 – 30
30 – 50
51 – 80
81 – 100
|
Peringatan lisan
1.
Panggilan orang tua
2.
Peringatan tertulis
1. Dikembalikan kepada orang
tuanya pada waktu tertentu (skorsing) 3 hari
2. Dikembalikan kepada orang
tua dalam waktu tertentu (skorsing) 1 minggu
3. Dikembalikan pada orang
tua
|
1.
Setiap
pelanggaran tata tertib ini akan dilaksanakan pembinaan secara bertahap
sesuai dengan kualitas pelanggaran yang
dilakukan. Dengan kreteria sebagai berikut :
2.
Hasil
pembinaan sekolah disepakati bersama antara siswa dan orang tua wali dengan
pihak sekolah, kemudian dicatat sebagai data pada Rekaman Kasus Siswa
3.
Hasil
pembinaan dijadikan bahan pertimbangan penilaian non akademik siswa pada
kenaikan kelas dan kelulusan
4.
Partisipasi
orang tua/wali kelas :
a.
Pemanggilan
orang tua dilakukan jika pelanggaran telah mencapai skor tertentu dan apabila
orang tua tidak memenuhi undangan dari sekolah, maka siswa yang bersangkutan
(bermasalah) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran hingga orang tua/wali
hadir di sekolah.
b.
Pemanggilan
terhadap orang tua siswa yang sampai 3 kali tidak dipenuhi tanpa alasan yang
jelas, maka siswa dianggap mengundurkan diri dari sekolah.
c.
Semua
orang tua /wali dimohon secara aktif membantu agar peraturan tata tertib siswa
ini dapat terlaksana dan ditaati.
BAB VIII
PENUTUP
1.
Hal-hal
yang belum tercantum dalam buku pribadi/tata tertib ini akan diatur secara
khusus
2.
Segala
masukan yang diberikan setelah penerbitan buku pribadi/tata tertib ini akan
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyempurnakannya
3.
Buku
pribadi/tata tertib ini harus dibawa oleh setiap siswa setiap hari ke sekolah
untuk dapat diperiksa setiap waktu oleh guru, wali kelas, Guru BK, Waka
Kesiswaan dan Kepala sekolah.
4.
BUKU
PRIBADI/TATA TERTIB INI BERLAKU SELAMA MENJADI SISWA SMP NEGERI MODEL TERPADU BOJONEGORO
UNTUK DIJADIKAN SALAH SATU DASAR PERTIMBANGAN PENILAIAN RAPORT KEPRIBADIAN/NON
AKADEMIK
…………………..
20
Yang memutuskan
Kepala Waka
Kesiswaan Koordinator BK
LAYANAN BIMBINGAN
DAN
KONSELING
CATATAN
PRIBADI SISWA
CATATAN PRESTASI
NO
|
HARI TANGGAL
|
BENTUK PRESTASI
|
PENGHARGAAN
|
TANDA TANGAN
|
||
ORTU/WALI
|
ASBID PRESTASI
|
WK
|
||||
CATATAN PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
NO
|
HARI/Tgl
|
JENIS PELANGGARAN
|
TINDAK LANJUT
|
Jml Poin
|
Tanda Tangan
|
||
Siswa
|
WK
|
ORTU
|
|||||
CATATAN PERMASALAHAN
No
|
Masalah
|
Tindak lanjut
|
Tanda Tangan
|
||
Wali kls
|
Guru/Wali
|
Guru BK
|
|||
CATATAN KEIKUTSERTAAN KEGIATAN DALAM EKSTRAKURIKULER
No
|
Kelas
|
Bentuk Kegiatan
|
Hari Pelaksanaan
|
Jenis Exstrakurikuler
|
KARTU PENGHUBUNG ANTARA SEKOLAH DENGAN ORANG TUA/WALI SISWA
No
|
Uraian Pesan / Saran
|
Pesan / Saran kepada
|
TTD
|
CATATAN IZIN MENINGGALKAN SEKOLAH
NO.
|
Hari/TGL
|
Keperluan
|
Keluar/ kembali jam
|
Tanda Tangan
|
||
Ortu/Wali
|
Guru Pikwt
|
Guru BK
|
||||
CATATAN IZIN MASUK KARENA TERLAMBAT
NO.
|
Hari/TGL
|
Sebab Terlambat
|
Jam Ke
|
Tanda Tangan
|
||
Ortu/Wali
|
Guru Piket
|
Guru BK
|
||||
CATATAN
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
CATATAN
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
BUKU PRIBADI DAN
TATA TERTIB SISWA
SEKOLAH
MODEL TERPADU BOJONEGORO